RH Disergap Polisi Saat Berbuat Dosa di Halaman Belakang Rumah, Ya Ampun
Rabu, 13 April 2022 – 14:41 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
RH disergap polisi di halaman belakang rumah saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News