Ratusan Burung Dilindungi dari Banjarmasin Gagal Diselundupkan, Banyak yang Mati

Selasa, 12 April 2022 – 21:22 WIB
Ratusan Burung Dilindungi dari Banjarmasin Gagal Diselundupkan, Banyak yang Mati - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menunjukan gambar burung yang diselundupkan dari Banjarmasin. Foto: Dok. Humas Polda Jatim

"Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikarantina," tegasnya.

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33), asal Banjar, Kalimantan Selatan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya, inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.

"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf a UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal dua miliar rupiah,” tandas Puji. (mcr23/jpnn)

Ratusan satwa burung yang dilindungi dari Banjarmasin berhasil diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News