Ratusan Burung Dilindungi dari Banjarmasin Gagal Diselundupkan, Banyak yang Mati
"Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikarantina," tegasnya.
Baca Juga:
Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33), asal Banjar, Kalimantan Selatan. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya, inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.
"Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf a UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal dua miliar rupiah,” tandas Puji. (mcr23/jpnn)
Ratusan satwa burung yang dilindungi dari Banjarmasin berhasil diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News