Menjelang Hari Raya Idulfitri, Maling Sapi di Lumajang Ditangkap

Para warga yang sudah menunggu langsung melakukan pengejaran terhadap kawanan tersebut. Namun, dua maling berhasil kabur dan satu lainnya berhasil ditangkap.
"Dua tersangka lain dan sopir berhasil kabur. Tentu kami akan kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain spesialis pencurian ternak,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali beraksi mencuri sapi. Tidak hanya itu, sebelum beraksi, pelaku mengaku bersama kawanannya sempat mengonsumsi sabu-sabu
Atas tindakannya, maling sapi itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat 2 UU Darurat 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam. (mcr26/jpnn)
Polres Lumajang berhasil menangkap satu maling sapi yang kerap beraksi di Kecamatan Padang, kabupaten setempat.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News