Kabar Terbaru Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Perhatikan Baik-baik
Senin, 04 April 2022 – 16:57 WIB

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio ketika menerima berkas tersangka penendang sesajen, Hadfana Firdaus minggu kemarin. Foto: Dok. pribadi Imam for JPNN.
"Setelah pembacaan dakwaan nanti bakal eksepsi atau setelah itu pemanggilan saksi," pungkasnya. (mcr26/jpnn)
Hadfana Firdaus akan menjalani sidang perdana besok di Lapas Kelas 2 B Lumajang.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News