Perkembangan Kasus Pria Penendang Sesajen di Lereng Gunung Semeru
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Proses hukum tersangka penendang sesajen di lereng Gunung Semeru, yakni Hadfana Firdaus (32) akhirnya ada kemajuan.
Berkas perkara warga asal Kecamatan Bangutapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta itu telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Kamis (10/3).
Kasi Pidum Kejari Lumajang Mirzantio Erdinanda menyatakan pihaknya secara resmi telah menerima pemberkasan tersangka penendang sesajen dari Polres Lumajang.
"Setidaknya dua minggu mendatang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Nanti menunggu jadwal sidang perdana," katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 45 Huruf A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 156 KUHP yang menjelaskan tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sejauh ini, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa Hadfana Firdaus menjalani proses hukum secara kooperatif dan cukup memudahkan mereka dalam menjalankan tugas.
"Sejauh ini koorperatif. Semoga segera sidang," ucapnya. (mcr26/jpnn)
Berikut perkembangan kasus tersangka penendang sesajen di lereng Gunung Semeru Lumajang.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News