Kabar Terkini Tersangka Penendang Sesajen di Semeru, Segera Disidangkan
![Kabar Terkini Tersangka Penendang Sesajen di Semeru, Segera Disidangkan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/03/18/kasi-pidum-kejaksaan-negeri-lumajang-miazantio-ketika-meneri-pkge.jpg)
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Tersangka penedang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus (32) asal Kecamatan Bangutapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY segera diadili.
Pemberkasan kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio menyatakan bahwa pemberkasan kasus penendangan sesajen itu dari pihak kepolisian sudah lengkap.
Namun, kata Mirzantio, pihak kejaksaan masih dalam pengumpulan data.
Menurutnya, lama proses pengumpulan berkas dan data dari pihak kejaksaan masih memerlukan waktu.
Kemungkinan besar sidang perdana kasus penendangan sesajen itu akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.
"Kemungkinan besar, sidang perdana dua minggu lagi," ucapnya kepada jpnn.com, Kamis, (17/3).
Dia juga mengatakan karena kondisi pandemi Covid-19 masih belum mereda, sidang akan dilakukan secara virtual.
Begini kabar terbaru dari Hadfana Firdaus tersangka pembuang sesajen di Lereng Gunung Semeru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News