Kabar Terkini Tersangka Penendang Sesajen di Semeru, Segera Disidangkan

Jumat, 18 Maret 2022 – 14:23 WIB
Kabar Terkini Tersangka Penendang Sesajen di Semeru, Segera Disidangkan - JPNN.com Jatim
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio ketika menerima berkas tersangka penendang sesajen, Hadfana Firdaus minggu kemarin. Foto: Dok Pri Imam for jpnn

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Tersangka penedang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus (32) asal Kecamatan Bangutapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY segera diadili.

Pemberkasan kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio menyatakan bahwa pemberkasan kasus penendangan sesajen itu dari pihak kepolisian sudah lengkap.

Namun, kata Mirzantio, pihak kejaksaan masih dalam pengumpulan data.

Menurutnya, lama proses pengumpulan berkas dan data dari pihak kejaksaan masih memerlukan waktu.

Kemungkinan besar sidang perdana kasus penendangan sesajen itu akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.

"Kemungkinan besar, sidang perdana dua minggu lagi," ucapnya kepada jpnn.com, Kamis, (17/3).

Dia juga mengatakan karena kondisi pandemi Covid-19 masih belum mereda, sidang akan dilakukan secara virtual.

Begini kabar terbaru dari Hadfana Firdaus tersangka pembuang sesajen di Lereng Gunung Semeru
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News