Bekuk Dua Tersangka Curanmor, Polisi Beberkan Modus Operandi

Jumat, 11 Maret 2022 – 00:57 WIB
Bekuk Dua Tersangka Curanmor, Polisi Beberkan Modus Operandi - JPNN.com Jatim
Kedua tersangka curanmor saat diamankan Polres Sampang. Foto : Humas Polres Sampang

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pencurian motor milik Moh. Sa'e yang dilakukan di Dusun Rakmerakan, Sampang, pada Senin (21/2) lalu.

Pelaku bernama Ro’is Muchlas Bin Muhari (29) dan Mat Hudi Bin Bahri (41).

Kapolres Sampang AKBP Arman menceritakan penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (9/3) pukul 01.30 WIB di Pasar Karang Penang, Kabupaten Sampang.

“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka Ro’is Muas mengakui perbuatan pencurian tersebut,” katanya.

Berdasarkan penuturan tersangka, Ro’is Muchlas nekat melakukan tindakan tersebut dengan cara memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor.

"Setelah berhasil, Ro’is dibantu temannya bernama Mat Hudi yang tugasnya menjadi makelar dalam penjualan sepeda motor hasil curian,” katanya.

Kepada polisi, Mat Hudi mengaku dibayar Rp 400 ribu oleh Ro’is Muchlas dari hasil penjualan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pencurian motor yang dilakukan di Dusun Rakmerakan, Kabupaten Sampang
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News