Dapat Barang dari Instagram Berujung Bui, Ternyata Ini yang Dibeli SH, Keterlaluan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejadian apes dialami SH warga Rungkut Mejoyo, Surabaya pada Jumat (4/3). Indekos yang ditinggali pria 37 tahun itu tiba-tiba didatangi polisi sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan aparat kepolisian itu bukan tanpa sebab, SH telah menjadi incaran polisi karena memiliki barang terlarang.
“Pelaku yang saat itu berada di dalam kamar indekosnya tampak kaget saat tim kami datang melakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (30/3).
SH tak bisa berbuat apa-apa selain diam. Polisi lalu melakukan penggeledahan di setiap sudut kamar indekosnya. Beberapa saat kemudian ditemukan 21,85 gram ganja di dalam satu bungkus plastik klip.
“Kamu tak menemukan satu saja, ada 4,27 gram dan 0,79 gram ganja lainnya. Lalu ada kotak kecil warna biru, 12 pak paper, satu pak gabus filter, satu buah kotak kayu, dan satu ponsel merek iPhone milik pelaku,” bebernya.
SH mengaku mendapatkan barang haram itu dari akun Instagram seharga Rp 1,2 juta pada Desember 2021 yang diterima melalui paket ekspedisi dikirimkan ke indekosnya.
“Akun Instagram yang menjual ganja kepada pelaku sedang kami identifikasi,” ujarnya.
SH dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider. Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
SH membeli ganja dengan harga Rp 1,2 juta dari Instagram lalu dikonsumsi di dalam indekosnya Rungkut Mejoyo
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News