Kuasa Hukum Dea Beri Penjelasan Situs OnlyFans Privat, Seharusnya Begini

Senin, 28 Maret 2022 – 23:58 WIB
Kuasa Hukum Dea Beri Penjelasan Situs OnlyFans Privat, Seharusnya Begini - JPNN.com Jatim
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Unco mengatakan bahwa kliennya memang mengunggah konten dewasa ke situs OnlyFans. Namun, situs tersebut tak diatur, diakui, dan tak bisa diakses di Indonesia.

"Untuk pribadi saja karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya, sesuai dengan yang saya sampaikan, tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia," ujar Herlambang di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).

Kuasa hukum Dea lainnya, Abdillah Syarifudin menambahkan situs OnlyFans sistemnya adalah ranah privat sehingga hanya orang tertentu atau yang berlangganan saja yang bisa mengaksesnya.

"Kemudian, perlu diingat OnlyFans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat tidak bisa diakses oleh semua orang," ujarnya.

Sifatnya yang sangat privat tentunya tidak bisa diakses oleh orang dengan sembarangan. Berbeda dengan bersifat publik bisa diakses dan dikonsumsi oleh orang banyak.

Jadi, kalau konteks publik itu sendiri, menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali,"jelasnya.

Dea OnlyFans alias Gresaids meminta maaf kepada publik terkait konten dewasa dalam bentuk foto dan video dirinya yang beredar di media sosial.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan di mana-mana," kata Dea OnlyFans.

Kuasa hukum Dea OnlyFans menjelaskan situs yang dibaut kliennya mengunggah konten dewasa masuk ke dalam ranah privat dan seharusnya begini
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News