Soal Penadahan di Gudang TNI, Bea Cukai Beber Kendaraan Curian Lolos Ekspor
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menjelaskan bagaimana kendaraan yang tak dilengkapi STNK dan BPKB atau bodong bisa lolos ekspor.
"Bea Cukai tidak pernah punya kewenangan mengecek barang yang diekspor ini betul milik yang bersangkutan atau barang curian," kata Humas KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Bintang Satriawan, Jumat (12/1).
Pernyataan itu menanggapi kasus penadahan yang diungkap Polda Metro Jaya dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang belum lama ini menemukan 46 unit kendaraan roda empat dan 214 kendaraan roda dua di gudang milik TNI di Sidoarjo.
Kendaraan dari hasil sitaan para debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar cicilan itu disebut telah beberapa kali diekspor ke Timor Leste yang dikemas menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Bintang menjelaskan pengawasan ekspor khususnya terkait kesesuaian dokumen dengan isi barang di dalam kontainer dilakukan 'by system'.
Artinya, jika dokumen menyebut isi di dalam kontainer adalah kendaraan dan sesuai dengan gambar pemindaian menggunakan sinar gamma maka akan lolos melalui 'Jalur Hijau'.
"Kalau tidak sesuai maka akan dimasukkan ke Jalur Merah untuk dilihat satu per satu barang dengan membongkar kontainer," ujarnya.
Namun, Bintang menyampaikan kendaraan termasuk dalam golongan jenis komoditas Jalur Hijau.
Bea Cukai beberkan kendaraan curian bisa lolos ekspor dari kasus penadahan kendaraan curian di gudang milik TNI di Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News