Penjual Makanan Ringan di Surabaya Tanam Ganja di Rumah, Pengakuannya Bikin Geram
Selasa, 22 Maret 2022 – 16:45 WIB
“Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli,” jelasnya.
MF dan LK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Tanam pohon ganja di rumah, pemuda 27 tahun diringkus polisi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News