Penjual Makanan Ringan di Surabaya Tanam Ganja di Rumah, Pengakuannya Bikin Geram

Selasa, 22 Maret 2022 – 16:45 WIB
Penjual Makanan Ringan di Surabaya Tanam Ganja di Rumah, Pengakuannya Bikin Geram - JPNN.com Jatim
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Anton Elfrino menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka LK. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

“Biji yang ditanam diambil dari daun ganja kering yang dibeli,” jelasnya.

MF dan LK dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Tanam pohon ganja di rumah, pemuda 27 tahun diringkus polisi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News