Bolak-Balik Siksa ART, Tersangka FF Ternyata Pengacara, Begini Pengakuannya

Kamis, 20 Mei 2021 – 12:34 WIB
Bolak-Balik Siksa ART, Tersangka FF Ternyata Pengacara, Begini Pengakuannya - JPNN.com Jatim
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan atau tindak kekerasan seorang bernisial FF terhadap ART EAS. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Akibat tindakannya tersebut, FF dijerat Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancamannya, lima tahun penjara," ucap dia. (mcr13/jpnn)

 
Majikan tersangka pelaku penganiayaan ART, EAS di Surabaya ternyata seorang perempuan berprofesi pengacara.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News