Bolak-Balik Siksa ART, Tersangka FF Ternyata Pengacara, Begini Pengakuannya
Kamis, 20 Mei 2021 – 12:34 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan atau tindak kekerasan seorang bernisial FF terhadap ART EAS. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Akibat tindakannya tersebut, FF dijerat Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Ancamannya, lima tahun penjara," ucap dia. (mcr13/jpnn)
Majikan tersangka pelaku penganiayaan ART, EAS di Surabaya ternyata seorang perempuan berprofesi pengacara.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News