Lebih Berat dari Tuntutan, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan

Rabu, 01 Juni 2022 – 10:06 WIB
Lebih Berat dari Tuntutan, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan - JPNN.com Jatim
Terdakwa Hadfana Firdaus mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan secara virtual dari Lapas Kelas II-B Lumajang, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Terdakwa penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang secara virtual, Selasa (31/5).

Hadfana tampak mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas II B Lumajang.

Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis sepuluh bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terdakwa divonis sepuluh bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata Bayu Prayitno dalam persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang Mirzantio Erdinanda menyebut vois yang diberikan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

JPU Kejari Lumajang masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan pimpinan terkait hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Hadfana Firdaus lebih berat dari tuntutan yang diberikan pada sidang selanjutnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News