2 Pemuda Lumajang Berhasil Diringkus Setelah Kantongi Sabu-Sabu 4,68 Gram
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap kawanan pelaku peredaran sabu-sabu dengan berat barang bukti seberat 4,68 gram..
Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni HM (38) MH (28) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, kabupaten setempat.
Lokasi penangkapan itu berada di sebuah rumah kontrakan, Dusun Sumoroto Desa/Kecamatan Tempursari pada Jumat (11/3).
Baca Juga:
"Ketika melakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu yang beratnya 4,68 gram," ucapnya, Minggu (13/3).
Petugas juga menyita barang buktinya, antara lain, sebundel plastik klip, sebuah bong, pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk sabu-sabu, dan imbangan digital.
Ernowo juga mengungkapkan kedua pelaku sudah ditahan di Polres Lumajang. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Secepat mungkin pengumpulan berkas dan akan ada pelimpahan ke kejaksaan," katanya. (mcr26/jpnn)
Dua lelaki asal Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang berhasil diamankan karena berbisnis sabu-sabu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News