Bekuk Dua Tersangka Curanmor, Polisi Beberkan Modus Operandi
Jumat, 11 Maret 2022 – 00:57 WIB
“Pasal 480 KUHP Penadah atau Persekongkolan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun,” katanya.
Baca Juga:
Sangkaan itu ditambah Pasal 56 KUHP dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan. (mcr23/jpnn)
Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pencurian motor yang dilakukan di Dusun Rakmerakan, Kabupaten Sampang
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News