Kasus Korupsi Hakim Itong, Panitera PN Surabaya Joko Purnomo Diperiksa KPK di Polda Jatim
Selasa, 08 Maret 2022 – 16:34 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Demi memastikan persidangan berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti untuk menyamarkan pemberian uang.
Komunikasi antara keduanya selalu dilaporkan kepada Itong. Putusan yang diinginkan agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong, dan hakim tersebut bersedia dengan imbalan Rp 140 juta.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (antara/mcr12/jpnn)
KPK memanggil Panitera PN Surabaya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi Hakim Itong di Polda Jatim
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News