Pernah Terjerat Kasus, Kades di Jember Kena Lagi, Kok ya Enggak Ditahan?
jatim.jpnn.com, JEMBER - Dugaan peredaran pupuk ilegal atau tanpa izin dibongkar aparat Polres Jember. Parah lagi, tersangkanya merupakan seorang kepala desa setempat berinisial NH.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal, yakni NH dan CP," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (6/3).
NH merupakan Kades Bangsalsari di Kecamatan Bangsalsari. Dia juga pemilik dan direktur perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal tersebut, sementara CP adalah kepala produksinya.
Tersangka mengaku pupuk ilegal produknya baru dibuat setelah ada pesanan dari dalam dan luar Kabupaten Jember.
"Kedua tersangka dijerat UU 22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya.
Kendati begitu, mereka tidak ditahan dengan dalih keduanya kooperatif selama pemeriksaan dan NH merupakan kepala desa yang dibutuhkan warganya.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik pupuk milik tersangka dan tempat produksi pupuk ilegal di Desa Bangsalsari itu sudah disegel yang dipasang garis polisi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, NH yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember itu pernah terlibat kasus serupa pada 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan. (antara/mcr13/jpnn)
Kades di Jember ini memang tidak ada kapok-kapoknya. Bukannya jadi contoh warga, malah dua kali ini kena kasus
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News