3 Pemuda di Surabaya Kabur Saat Didekati Mobil Patroli Polisi, yang Disembunyikan Berbahaya
Kamis, 03 Maret 2022 – 17:02 WIB
"Mereka ini sudah pernah ditangkap kasus tawuran juga pada tahun 2009, tetapi mengaku tidak masuk dalam kelompok gangster," ungkapnya.
Polisi tak percaya begitu saja, kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
"Ada kemungkinan memang digunakan untuk aksi kejahatan," tandas Sholeh.
Ketiga pemuda itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
3 pemuda di Surabaya memperlihatkan gelagat mencurigakan saat didekati mobil patroli polisi, langsung ditangkap
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News