KPK Menduga Hakim Itong Banyak Mendapatkan Aliran Dana Perkara di PN Surabaya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Dugaan aliran uang dalam penentuan putusan beberapa perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melibatkan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sedang diselidiki KPK.
Lembaga anti rasuah tersebut telah memeriksa dua hakim sebagai saksi di Jakarta, Selasa (1/3). Kedua hakim PN Surabaya yang diperiksa ialah Emma Ellyani dan R Yoes Hartyarso.
"Dua saksi hadir, mereka didalami pengetahuannya tentang persidangan beberapa perkara di PN Surabaya dengan tersangka IIH dan dugaan aliran sejumlah uang dalam putusannya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri tertulis.
Selain Emma dan Yoes, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Hakim PN Makassar R Mohammad Fadjarisman. Namun, dia tak hadir sehingga pemanggilan dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan KPK segera melakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang," ujarnya.
Dalam konstruksi, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan perwakilan perusahaan tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang diberikan kepada hakim berkisar Rp 1,3 miliar.
Kesepakatannya dimulai dari tingkat putusan pengadilan sampai putusan MA. Langkah awal realisasi, dia menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkara itu memutus sesuai keinginan Hendro.
KPK mendalami aliran dana atau uang dalam penentuan putusan perkara Hakim nonaktif Itong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News