KPK Menduga Hakim Itong Banyak Mendapatkan Aliran Dana Perkara di PN Surabaya
Untuk memastikan persidangannya berjalan lancar, Hendro diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi untuk menyamarkan pemberian uang.
Komunikasi antara keduanya diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Itong bersedia dengan imbalan uang. Pada 19 Januari 2022 uang diserahkan Hendro kepada Hamdan senilai Rp 140 juta diperuntukkan kepada Itong. Dia juga diduga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. (antara/mcr12/jpnn)
KPK mendalami aliran dana atau uang dalam penentuan putusan perkara Hakim nonaktif Itong
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News