KPK Menduga Hakim Itong Banyak Mendapatkan Aliran Dana Perkara di PN Surabaya

Rabu, 02 Maret 2022 – 16:45 WIB
KPK Menduga Hakim Itong Banyak Mendapatkan Aliran Dana Perkara di PN Surabaya - JPNN.com Jatim
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Untuk memastikan persidangannya berjalan lancar, Hendro diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi untuk menyamarkan pemberian uang.

Komunikasi antara keduanya diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Itong bersedia dengan imbalan uang. Pada 19 Januari 2022 uang diserahkan Hendro kepada Hamdan senilai Rp 140 juta diperuntukkan kepada Itong. Dia juga diduga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. (antara/mcr12/jpnn)

KPK mendalami aliran dana atau uang dalam penentuan putusan perkara Hakim nonaktif Itong

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News