Gelar Wayangan Saat Pandemi, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni terancam didenda Rp 25 juta dengan subsider tiga bulan penjara lantaran didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Tuntutan itu sebagaimana yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (23/2).
"Berdasarkan paparan tiga saksi, kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider tiga bulan penjara," kata JPU Agung Pambudi.
JPU berdalih terdakwa Basroni sudah melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa karena malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.
Lagi pula, saat itu, Tulungagung pada masa PPKM level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Basroni yang duduk di kursi pesakitan pun tampak tenang mendengarkan pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.
Di depan sidang, anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra tersebut langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.
Anggota DPRD Tulungagung yang sebelumnya kedapatan menggelar wayang saat pandemi membela diri di persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News