Usut Oknum Anggota DPRD Gelar Wayangan, Polisi Sampai Tanyai Akademisi
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Delapan orang saksi diperiksa polisi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh oknum anggota DPRD Tulungagung, Jawa Timur berinisial BSR.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto memaparkan BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat masih diberlakukan PPKM level 4 di daerah itu.
Didik memaparkan kasus tersebut tetap berlanjut lantaran sudah ada yurisprudensinya pada kasus oknum kades di Kecamatan Rejotangan.
"Kades tersebut dihukum karena menggelar pesta ulang tahun anak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berlangsung tahun lalu," kata dia, Selasa (7/9).
Delapan saksi yang diperiksa dalam kasus pelanggaran prokes oleh oknum anggota DPRD itu, di antaranya, dalang yang memainkan pertunjukan wayangan, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa, serta warga sekitar.
Polisi pun bakal memanggil tuan rumah penyelenggara wayangan, BSR dalam waktu dekat.
"Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari kabupaten, provinsi, akademisi, dan ahli pidana," tutur Didik.
Polres Tulungagung mengamankan pula sejumlah barang bukti, mulai undangan yang disebar, bukti foto dan video yang beredar di masyarakat, hingga sebagian perangkat pertunjukan wayangan.
Polisi terus melanjutkan kasus pelanggaran prokes oleh oknum anggota DPRD Tulungagung yang menggelar wayangan saat PPKM level 4 terus berlanjut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News