Suad: Giliran Anggota DPRD Gelar Wayangan, Tidak Diproses Hukum

Senin, 30 Agustus 2021 – 23:58 WIB
Suad: Giliran Anggota DPRD Gelar Wayangan, Tidak Diproses Hukum - JPNN.com Jatim
Ketua FKPD Tulungagung Suad Bagio (HO)

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Tulungagung, Jawa Timur, mendesak Satgas Penanganan COVID-19 untuk memproses hukum oknum anggota DPRD setempat yang terbukti melanggar aturan PPKM dengan menggelar pementasan wayang kulit dan memicu kerumunan massa.

"Dahulu ada kepala desa yang ditahan, bahkan diproses hukum karena dianggap melanggar PPKM hanya karena menggelar pesta ulang tahun anaknya. Harusnya oknum DPRD itu ditindak sama," kata Ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio, Senin (30/8).

Suad dan banyak perangkat desa lain gemas dengan kasus oknum legislator berinisial BAS dari Partai Gerindra yang nekat menggelar wayangan di rumahnya.

Dia mempertanyakan kinerja Satgas yang terkesan tebang pilih.

"Giliran ada oknum dewan yang melanggar PPKM, penindakannya hanya sebatas pembubaran tanpa ada proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Padahal, menurut dia, pesta ulang tahun yang digelar Kades Karangsari dan wayangan oknum anggota dewan, BAS itu sama-sama menimbulkan kerumunan.

Keduanya sama-sama melanggar Pasal 93/6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHAP, yaitu melanggar aturan pemerintah yang dilakukan oleh pejabat, dengan ancaman kurungan delapan bulan dan denda Rp 100 juta.

Jika penegakan hukum tak dilakukan, pihaknya bakal melakukan somasi pada Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung.

Perkumpulan perangkat desa Tulungagung mempertanyakan kinerja Satgas COVID-19 setempat yang terkesan tebang pilih
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News