Gelar Wayangan Saat Pandemi, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta
Kamis, 24 Februari 2022 – 18:55 WIB
Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.
"Saya mengajukan pembelaan secara lisan, Yang Mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," sahut Basroni.
Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.
Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada dilakukan pada 25 Februari 2022. (antara/mcr13/jpnn)
Anggota DPRD Tulungagung yang sebelumnya kedapatan menggelar wayang saat pandemi membela diri di persidangan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News