Gelar Wayangan Saat Pandemi, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta

Kamis, 24 Februari 2022 – 18:55 WIB
Gelar Wayangan Saat Pandemi, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp 25 Juta - JPNN.com Jatim
Petugas menghentikan acara wayangan yang digelar anggota DPRD di Desa Kedungangkring, Tulungagung, Sabtu (21/8). ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Tulungagung

Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.

"Saya mengajukan pembelaan secara lisan, Yang Mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," sahut Basroni.

Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.

Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada dilakukan pada 25 Februari 2022. (antara/mcr13/jpnn)

Anggota DPRD Tulungagung yang sebelumnya kedapatan menggelar wayang saat pandemi membela diri di persidangan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News