Pura-pura Memancing, Warga Kalijudan Ternyata Mencuri Motor, Aksinya Gagal, Hampir Bonyok
Selasa, 22 Februari 2022 – 15:54 WIB
“Tersangka kami jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandas Soeryadi. (mcr12/jpnn)
RFR gagal mencuri motor setelah penjaga kolam pancing mengetahui aksi kejahatannya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News