Update Kasus Dugaan Suap Hakim Pengadilan Surabaya Itong, KPK Usut Aliran Uang
Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/mcr13/jpnn)
KPK memanggil dua saksi untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News