Kejari Tanjung Perak Surabaya Blender Sabu-sabu 11 Kilogram, Lihat

Selasa, 25 Januari 2022 – 18:32 WIB
Kejari Tanjung Perak Surabaya Blender Sabu-sabu 11 Kilogram, Lihat - JPNN.com Jatim
Petugas Tanjung Perak Surabaya memblender 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (25/1). Foto: Dok. Kejari Tanjung Perak

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (25/1). 

Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi membeberkan barang bukti yang dimusnahkan berupa 11 kilogram sabu-sabu, 12 butir pil ekstasi, dan 30,728 butir pil dobel L. 

Selanjutnya, ada 34 dus kosmetik ilegal, tiga senjata api, sepuluh senjata tajam, dan ponsel. 

"Kami memusnahkan barang bukti yang disita negara dari putusan PN (Pengadilan Negeri,red) Surabaya yang berkekuatan hukum tetap," kata Kesna. 

Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya itu mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah) mulai April-Desember 2021. 

Untuk barang bukti narkoba, dihancurkan dengan cara diblender kemudian dibakar di dalam tong besar. 

"Pemusnahan itu sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," ucap Kesna. (mcr12/jpnn)

Sebanyak 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu diblender petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News