Satpam Pengadilan Malang Curi Uang Jutaan, Pelaku Dimaafkan, Proses Hukum Berlanjut
jatim.jpnn.com, MALANG - Sejumlah uang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang hilang. Setelah diselidiki, terduga pelaku ternyata satpam di pengadilan setempat.
Pelaku yang berinisial EG itu ternyata telah bekerja di PN Kepanjen selama belasan tahun.
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama mengutarakan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian saat olah TKP dan rekaman CCTV, terduga yang mengambil uang itu mengerucut pada salah satu petugas satpam setempat.
“Awalnya, kami meminta kepada semua karyawan untuk mengembalikan uang itu. Namun, sampai dengan waktu yang ditentukan, tidak dikembalikan sehingga kami minta bantuan Polres Malang dan diketahui pelakunya,” ungkap Reza, Selasa (8/2).
Dia membeberkan awal mula hilangnya uang tersebut diketahui saat penanggung jawab koperasi melihat laporan pada 17 Januari lalu.
Nilai uang yang diambil EG saat itu mencapai Rp 10 juta. Uang tersebut berada di salah satu ruang tempat penyimpanan uang. yang kebetulan kala itu tidak terkunci.
Menurut Reza, pelaku hafal dengan tempat penyimpanan uang tersebut. Pasalnya, satpam itu telah bekerja di Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B sejak 2005.
“Sudah terlanjur masuk ke tahap penyidikan, jadi proses hukum berlanjut. Sebenarnya apabila di tahap internal itu ada pengakuan, mungkin tidak sampai seperti ini,” ucap Reza.
Pelaku pencurian uang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang terungkap. Tidak lain ialah satpam pengadilan setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News