Sidang Perdana Praperadilan Kasus Korupsi Pasar Balung Jember Ramai Sanggahan Kedua Kubu
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan atas penetapan kliennya ialah dasar hukum di kepolisian. Begitu pula, masalah cacat formal yang diklaim pihak Dedy Sucipto tidak disinggung oleh tim kuasa hukum Polres Jember.
"Polisi termohon memposisikan seperti KPK karena menggunakan logika UU KPK yang prinsip soal cacat formal, tidak dijawab secara detail," katanya.
Sebelumnya, Dedy Sucipto dan Junaedy ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Pasar Balung pada 2021 ketika dipimpin Bupati Jember sebelumnya, yakni Faida.
Dedy Sucipto menjadi ASN di Dinas Perdagangan dan Junaedy sebagai kontraktor renovasi Pasar Balung Kulon. (mcr26/jpnn)
Sidang perdana praperadilan Pasar Balung Jember digelar. Kedua belah pihak saling sanggah.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News