Alasan Polisi Belum Tetapkan Sopir Truk Maut di Situbondo Jadi Tersangka

Selasa, 06 Februari 2024 – 15:49 WIB
Alasan Polisi Belum Tetapkan Sopir Truk Maut di Situbondo Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Arsip foto--Warga evakuasi sepeda motor tertimbun material tanah setelah ditabrak dump truk di Jalan Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur. Sabtu (20/1/2024) ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap sopir dump truk yang diduga ugal-ugalan sehingga menghantam dan menewaskan dua pengendara motor di Situbondo.

Kanit Laka Lantas Polres Situbondo Ipda Kadek Yasa berdalih pihaknya belum bisa menetapkan sopir truk bernama Bayu (19) sebagai tersangka karena masih menunggu keterangan saksi-saksi meski kecelakaan itu telah terjadi pada 20 Januari silam.

"Sampai hari ini, kami belum menetapkan tersangka terhadap sopir dump truk tersebut karena saksi di TKP masih belum dimintai keterangan. Rencananya, hari ini dan besok baru kami gelar perkara," katanya, Selasa (6/2).

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dump truk nopol P 8098 ED dengan dua pengendara sepeda motor itu terjadi di Jalan Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Empat orang remaja yang mengendarai motor, itu dua di antaranya meninggal dunia atas nama Hafid Rahman (22) mengendarai motor nopol P 6648 IB dan Normania Ningsih (19) mengendarai motor nopol P 2727 EF.

Adapun dua orang korban pengendara motor yang mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan intensif, yakni Adelia Putri (16) dan Siti Ria Nursantika (15).

Informasi terakhir, korban kecelakaan Adelia Putri hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jember.

Kronologi kecelakaan itu bermula saat dump truk melaju dari arah timur menuju barat. Konon truk yang melaju ugal-ugalan itu hilang kendali dan oleng ke kanan hingga menabrak dua orang pengendara motor dari arah berlawanan. (antara/faz/jpnn)

Kecelakaan yang menewaskan dua remaja di Situbondo tersebut sebenarnya terjadi pada 20 Januari silam. Namun, hingga kini, kasus itu masih menggantung.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News