Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Sempat Diwarnai Penggerudukan Massa, Polisi Tegaskan Pelaku Tak Dibebaskan

Selain menangkap YA, polisi juga menyita barang bukti, yaitu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos, dan sarung warna merah.
YA dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ancaman penjara paling singkat lima tahun, terlama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Terpisah, perwakilan massa berjumlah empat orang yang sempat menggeruduk Polres Pamekasan meminta maaf karena telah mengganggu aktivitas polisi saat menangkap YA.
Mereka ialah Gunjek dari Desa Pamolaan Camplong, Maskur asal Klebon Pamolaan, Moh Suhri warga Dusun Karang Gayam, dan Habib Hasan dari Dusun Sugihan, Omben.
“Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena sudah mengganggu aktivitasnya. Itu sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah itu, kami ajak masyarakat pulang. Terima kasih," ucap Moh Suhri.
Mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Habib Yusuf Alkaf kepada Polres Pamekasan.
“Penahanan terhadap Habib Yusuf kami serahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan," tandasnya. (mcr12/jpnn)
Polisi menegaskan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Habib Yusuf Alkaf tidak ada pembebasan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News