Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Sempat Diwarnai Penggerudukan Massa, Polisi Tegaskan Pelaku Tak Dibebaskan

Rabu, 02 Februari 2022 – 19:01 WIB
Penangkapan Habib Yusuf Alkaf Sempat Diwarnai Penggerudukan Massa, Polisi Tegaskan Pelaku Tak Dibebaskan - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan terkait dengan penangkapan Habib Yusuf Alkaf terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polda Jatim

Selain menangkap YA, polisi juga menyita barang bukti, yaitu kemeja kotak-kotak berwarna merah, satu kerudung polos, dan sarung warna merah. 

YA dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo. Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Ancaman penjara paling singkat lima tahun, terlama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Terpisah, perwakilan massa berjumlah empat orang yang sempat menggeruduk Polres Pamekasan meminta maaf karena telah mengganggu aktivitas polisi saat menangkap YA. 

Mereka ialah Gunjek dari Desa Pamolaan Camplong, Maskur asal Klebon Pamolaan, Moh Suhri warga Dusun Karang Gayam, dan Habib Hasan dari Dusun Sugihan, Omben. 

“Kami mohon maaf kepada Polres Pamekasan karena sudah mengganggu aktivitasnya. Itu sudah menjelaskan dan memahami atas perkara yang dialami Habib Yusuf Alkaf. Setelah itu, kami ajak masyarakat pulang. Terima kasih," ucap Moh Suhri. 

Mereka akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Habib Yusuf Alkaf kepada Polres Pamekasan. 

“Penahanan terhadap Habib Yusuf kami serahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan," tandasnya. (mcr12/jpnn)

Polisi menegaskan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Habib Yusuf Alkaf tidak ada pembebasan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News