Tak Ada Perlindungan Hukum Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT KPK
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1) malam diketahui berinisial IIH.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan hakim tersebut aktif sejak Mei 2020. Dia tak menjadi pejabat struktural, hanya hakim fungsional.
Namun, dia diberi tugas menjadi humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya sebelum akhirnya terjaring OTT KPK.
"Jabatan tidak ada, tetapi penugasan oleh pimpinan. Selain hakim, beliau ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI,” jelas Ginting, Kamis (20/1).
Tertangkapnya oknum hakim PN Surabaya tersebut secara otomatis perkara yang ditanganinya akan dialihkan kepada pengadil yang lain.
“Perkara yang ditangani tentunya segera dialihkan kepada hakim yang lain. Kalau majelis lain, tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, tidak terhambat,” ujarnya.
Terkait dengan pendampingan hukum, Ginting menyebut masih dalam pembahasan. Namun, perbuatan negatif biasanya tidak akan diberikan perlindungan.
“Biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan,” ucap Ginting. (mcr12/jpnn)
Perbuatan negatif yang diduga dilakukan hakim PN Surabaya inisial IIH diperkirakan tidak akan diberikan perlindungan hukum.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News