Sidang Praperadilan Kasus SMA SPI Batu Digelar, Polda Jatim Tegaskan Bukti Sudah Terkumpul

Senin, 17 Januari 2022 – 18:59 WIB
Sidang Praperadilan Kasus SMA SPI Batu Digelar, Polda Jatim Tegaskan Bukti Sudah Terkumpul - JPNN.com Jatim
Sidang Praperadilan SMA SPI menggugat Polda Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/1).

Dalam sidang tersebut, Polda Jatim memastikan penyidikan dan penetapan tersangka JE selaku pemilik SPI sudah sah. Mereka meminta hakim menolak gugatan. 

Ketua Tim Bidang Hukum Polda Jatim Kompol Dadang mengatakan kasus itu layak diteruskan hingga ke persidangan karena sudah terkumpul dua alat bukti, bahkan menunjukkan adanya tindak pidana.

“Adanya peristiwa pidana sudah selayaknya proses penyidikan tidak dapat dihentikan karena tercukupinya bukti,” ujar Dadang.

Polisi juga membantah tudingan JE soal tidak adanya saksi mata. Penyidik memiliki saksi yang memberi keterangan saat dirinya melihat pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Saksi juga mendapati pelapor berinisial S dipanggil ke kamar pribadi JE lalu kembali ke asrama dalam keadaan menangis.

Menurut mereka, kasus kekerasan seksual sangat minim saksi mata karena terjadi di ruang privat. Oleh karena itu, kesaksian korban dianggap valid dan patut diperhitungkan.

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, kekerasan seksual tidak ada saksi selain pelaku dan korban. Dalil pemohon bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan testimonium tidak dapat ditolak dalam pemberian saksi,” jelasnya.

Polda Jatim dengan tegas meminta hakim menolak gugatan tersangka pelaku kekerasan seksual di SMA SPI Batu, JE.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News