Divonis Bersalah, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Masih Aktif Bertugas
Rabu, 19 Januari 2022 – 17:23 WIB

Sidang vonis terdakwa kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1). Terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Hal itu terdapat dalam Pasal 23 PP 2/2003 dan Pasal 19 ayat (1) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol Kep/44/IX/2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 44/2004).
"Jadi, seharusnya (sanksi untuk,red) keduanya bisa berjalan karena sidang etik tidak menghentikan proses pidana,” kata Fatkhul. (mcr12/jpnn)
Dua polisi terdakwa penganiayaan jurnalis Nurhadi masih bertugas di kesatuannya, padahal telah divonis bersalah di pengadilan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News