Divonis Bersalah, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Masih Aktif Bertugas

Rabu, 19 Januari 2022 – 17:23 WIB
Divonis Bersalah, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Masih Aktif Bertugas - JPNN.com Jatim
Sidang vonis terdakwa kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi di PN Surabaya, Rabu (12/1). Terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 10 bulan penjara. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Hal itu terdapat dalam Pasal 23 PP 2/2003 dan Pasal 19 ayat (1) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol Kep/44/IX/2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 44/2004).

"Jadi, seharusnya (sanksi untuk,red) keduanya bisa berjalan karena sidang etik tidak menghentikan proses pidana,” kata Fatkhul. (mcr12/jpnn)

Dua polisi terdakwa penganiayaan jurnalis Nurhadi masih bertugas di kesatuannya, padahal telah divonis bersalah di pengadilan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News