Polda Jatim Beber Alasan MSAT Ditetapkan Sebagai DPO, Faktanya Begini

Selasa, 18 Januari 2022 – 16:54 WIB
Polda Jatim Beber Alasan MSAT Ditetapkan Sebagai DPO, Faktanya Begini - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membeberkan alasan menerbitkan status DPO kepada anak kiai di Jombang, Moch Subechi Azal Tzani alias MSAT.

Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati itu ternyata tak berada di tempat tinggalnya Jombang.

Fakta mengenai pria 39 tahun itu tak ada di lingkungan pondok pesantren terungkap saat Tim Ditreskrimum Polda Jatim memberikan surat pemanggilan kepada tersangka.

Berkas kasusnya sudah lengkap atau P21 sehingga polisi berupaya melimpahkan tersangka dan alat bukti pada tahap dua agar segera disidangkan.

“Kami menyerahkan surat panggilan, tetapi pihak keamanan menyatakan bahwa yang bersangkutan tak ada di situ. Otomatis, kami menerbitkan DPO,” ujar Gatot, Selasa (18/1).

Menurut perwira dengan tiga melati emas itu, kalau MSAT bisa kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku, status tersebut tidak akan dikeluarkan.

“Seandainya dia sebagai warga negara yang baik, harus mengikuti proses aturan hukum yang berlaku,” kata dia.

Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut sampai tuntas.

Begini alasan polisi menetapkan status DPO kepada anak kiai di Jombang, MSAT yang notabene tersangka pelaku pencabulan santriwati.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News