Sidang Praperadilan Kasus SMA SPI Batu Digelar, Polda Jatim Tegaskan Bukti Sudah Terkumpul
Dadang juga menolak dengan tegas gugatan penghentian penyidikan kasus tersebut. Kekerasan seksual kepada siswa diduga kuat terjadi.
Menurutnya, permohonan JE tak bisa dikabulkan oleh hakim. Pihak tersangka dinilai menyatakan keberatan mengenai pokok materi perkara, bukannya menggugat aspek formal, seperti kelengkapan berkas dan keabsahan penetapan.
“Pemeriksaan praperadilan hanya formal maka dipimpin hakim tunggal dalam waktu singkat, yaitu tujuh hari. Bukan materiel yang harus diputuskan majelis hakim,” lanjutnya.
Polda Jatim dengan tegas meminta hakim menolak gugatan JE terhadap Kapolda. Kasus tersebut masih berlangsung dan segera dilengkapi atau P21.
“Kami melanjutkan persidangan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pemohon. Besok ada, enam orang saksi, ya," ucap hakim tunggal, Martin Ginting. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim dengan tegas meminta hakim menolak gugatan tersangka pelaku kekerasan seksual di SMA SPI Batu, JE.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News