Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Dijerat Pasal Ini, Ancamannya 4 Tahun

Jumat, 14 Januari 2022 – 15:01 WIB
Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Dijerat Pasal Ini, Ancamannya 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan hukuman yang bisa menjerat Hadfana Firdaus yang telah membuang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN

Namun, keberadaannya berhasil ditemukan dan ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jatim dengan bantuan Polda DIY saat berada di jalanan kawasan Bantul, Yogyakarta. (mcr12/jpnn)

Hadfana Firdaus, pembuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru dijerat pasal berikut.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News