Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Dijerat Pasal Ini, Ancamannya 4 Tahun

Jumat, 14 Januari 2022 – 15:01 WIB
Pembuang Sesajen di Gunung Semeru Dijerat Pasal Ini, Ancamannya 4 Tahun - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan hukuman yang bisa menjerat Hadfana Firdaus yang telah membuang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pembuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus terancam hukuman empat tahun penjara.

Setelah tertangkap, pria berusia 34 tahun itu langsung diumumkan sebagai tersangka, Jumat (14/1). Hadfana ditangkap di Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1) pukul 22.30 WIB.

“Tiba di Polda Jatim pukul 04.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Dia mengatakan pihaknya menjerat Hadfana terkait dengan ujaran kebencian terhadap satu golongan. 

Pembuang sesajen itu pun diancam hukuman empat tahun penjara.

“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan ialah 156 dan 158 KUHP,” ujarnya.

Video Hadfana membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru viral di media sosial. Dia dilaporkan oleh GP Ansor ke Polres Lumajang dan DPD Prajaniti di Polda Jatim.

Polda Jatim sampai membentuk tim untuk memburu pelaku, bahkan sampai ke tempat asal Hadfana di Lombok NTB. 

Hadfana Firdaus, pembuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru dijerat pasal berikut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News