Setelah Jadi Tersangka, Pembuang Sesajen Bakal Dibawa ke Polres Lumajang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pembuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah diamankan di Polda Jatim, Jumat (14/1). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia bakal dibawa ke Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengungkapkan dirinya sudah berada di Polda Jatim.
“Sekarang saya ada di Polda Jatim. Yang bersangkutan akan dibawa ke Polres Lumajang hari ini, statusnya juga tersangka," ucapnya kepada jpnn.com (14/1).
Setelah tertangkap, pria 34 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pencarian pelaku kami lakukan dengan koordinasi bersama Polda NTB, Jogja, dan Jateng. Tadi pagi, sekitar pukul 04.30 WIB, sudah tiba di Polda Jatim,” kata Gatot, Jumat (14/1).
Setelah menjalani pemeriksaan, Hadfana langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
“Sudah sebagai tersangka,” ujar dia.
Pembuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru bakal dibawa ke Polres Lumajang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News