Tukang Giling Pentol di Kupang Gunung Timur Berbuat Terlarang di Sekitar Indekosnya, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap pria berinisial JF yang berbuat terlarang di sekitar indekosnya Jalan Kupang Gunung Timur Sawah pada Rabu (22/12).
Pria berusia 29 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang giling pentol bakso itu ditangkap karena nyambi jualan sabu-sabu.
Saat digeledah, Tim Khusus Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan 6,63 gram sabu-sabu di dalam tujuh klip plastik.
“Pengedar itu sering bertransaksi narkoba di sekitar indekosnya. Setelah kami mengetahui alamatnya, tim bergerak menuju lokasi melakukan penggerebekan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Jumat (7/1).
Setiap harinya, JF menggiling pentol sembari menawarkan barang haram tersebut. Dia mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya berinisial BA yang saat ini menjadi DPO.
Menurut Alumnus Akpol 2004 itu, pelaku membeli sepuluh gram sabu-sabu kepada BA di dekat Jembatan Suramadu sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (20/12).
“Pelaku membelinya untuk itu dijual kembali. Barang bukti yang kami amankan merupakan sisa yang telah dijual oleh tersangka," tandas Daniel. (mcr12/jpnn)
Tukang giling pentol berinisial JF berbuat terlarang di sekitar indekosnya ditangkap polisi
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News