Kakak-Adik Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, 1 Kg Sabu-Sabu Disita
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya meringkus kakak beradik berinisial HA (32) dan MA (29) karena mengedarkan satu kilogram sabu-sabu.
Kedua pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu disergap polisi saat berada di pinggir Jalan Ngantru, Kecamatan Srengat, Kabupaten Tulungagung.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara menjelaskan kakak beradik itu diburu hasil dari pengembangan penangkapan pengedar berinisial TS pada 7 Februari 2023.
TS mengaku menerima sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman daring oleh HA dan MA.
"Atas informasi itu, kami memburu HA dan MA. Saat kami bekuk, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti satu kilogram sabu-sabu," ujar Fadillah, Selasa (28/2).
HA dan MA berdalih di sela profesinya sebagai kuli bangunan bersedia menjadi pengedar narkoba karena himpitan ekonomi.
Mereka berdua mengaku baru dua kali mengirimkan sabu-sabu secara daring kepada TS untuk diedarkan di wilayah Surabaya.
"Pengiriman pertama dilakukan Januari 2023, lalu kedua awal Februari hingga akhirnya tertangkap," katanya.
Kakak beradik yang berprofesi sebagai kuli bangunan menjadi pengedar narkoba diringkus dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News