Jadi Perantara Jualan Narkoba, BA Diciduk Sama Pelanggannya di Warkop
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemuda berinisial BA (26) dan MAB (20) diringkus polisi setelah ketahuan terlibat peredaran narkoba. Mereka berdua ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Donowati Gang II, Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (21/12).
Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar mengatakan BA menjadi makelar atau perantara antara pengedar dengan MAB.
“Setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu-sabu, kami segera perintahkan anggota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” kata Akhyar, Rabu (29/12).
Warkop yang merupakan tempat kerja BA tersebut didatangi polisi berpakain preman. Di sana, BA tampak melakukan aktivitas dengan gelagat mencurigakan.
“Saat digeledah, kami menemukan 0,36 gram sabu-sabu di saku celana BA. Kedua pelaku kami amankan ke mapolsek untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Saat diperiksa di ruangan penyidik, BA mengaku mendapatkan komisi Rp 20 ribu setiap kali mengirimkan sabu-sabu kepada pembelinya.
“Harganya Rp 100 ribu, komisinya Rp 20 ribu,” ungkap Akhyar.
Kapolsek pun memerintahkan timnya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan BA.
BA dan MAB memperlihatkan aktivitas mencurigakan di warkop yang dijaga oleh BA di kawasan Donowati, Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News