Jadi Perantara Jualan Narkoba, BA Diciduk Sama Pelanggannya di Warkop
Rabu, 29 Desember 2021 – 08:51 WIB
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BA dan MAB memperlihatkan aktivitas mencurigakan di warkop yang dijaga oleh BA di kawasan Donowati, Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News