Jadi Perantara Jualan Narkoba, BA Diciduk Sama Pelanggannya di Warkop

Rabu, 29 Desember 2021 – 08:51 WIB
Jadi Perantara Jualan Narkoba, BA Diciduk Sama Pelanggannya di Warkop - JPNN.com Jatim
BA dan MAB saat diamankan polisi. Foto: Dok. Polsek Tambaksari

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

BA dan MAB memperlihatkan aktivitas mencurigakan di warkop yang dijaga oleh BA di kawasan Donowati, Surabaya.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News