Detik-detik Penangkapan Terpidana Penipuan Data Nasabah Rp 2,5 Miliar di Sidoarjo
“Setelah menyerah, terpidana kami bawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana selama dua tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021,” jelas Khristiya.
Anita terjerat kasus penipuan setelah dilaporkan oleh Tho Ratna Listyani.
Sebelumnya, terpidana menjanjikan data nasabah HSBC cabang Manyar. Dia juga menyetujui kontrak untuk mencari nasabah asuransi dengan target Rp 30 miliar.
Namun, Anita meminta korban memberikan Rp 2,5 miliar terlebih dahulu. Uang muka itu digunakan olehnya untuk membayar utang, membeli mobil, dan memenuhi keperluan pribadinya.
Akan tetapi, setelah uang diberikan, korban tak mendapatkan apa yang korban inginkan. Akhirnya, korban membawa permasalahan itu ke jalur hukum. (mcr12/jpnn)
Setelah diputus bersalah dan divonis dua tahun, terpidana penipuan data nasabah Rp 2,5 miliar ditangkap rumah saudaranya di Sidoarjo
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News