Oknum ASN Pemkot Surabaya Terduga Pelaku Penipuan Belum Ditahan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya berinisial TR.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
Selain itu, warga yang bersangkutan itu juga telah melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
"Lantaran termasuk tindak pidana, pemkot belum bisa bergerak jika belum ada keputusan dari aparat penegak hukum," ujar Febri.
Dia menjelaskan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya hanya sebatas mengenakan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.
Terkait dengan kemungkinan pemberhentian sementara atau non-job baru bisa dilakukan pemkot kalau ASN yang bersangkutan ditahan oleh APH untuk proses ke pengadilan.
"Nah, apabila sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," kata dia.
Namun sementara ini, pihaknya belum memperoleh kabar apapun dari aparat penegak hukum perihal status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut.
Pemkot Surabaya menerima laporan soal salah seorang ASN mereka diduga melakukan penipuan kepada warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News