PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Praperadilan Kasus Kematian Laskar FPI
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan atas kasus kematian sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Gugatan praperadilan atas kasus kematian sejumlah lascar FPI dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi Putra pada hari ini, Senin (25/1/2021).
M Suci Khadavi merupakan salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian saat mengawal kepulangan Habib Rizieq di Indonesia.
Gugatan tersebut dilayangkan keluarga terkait dengan penyitaan barang pribadi milik Khadavi oleh kepolisian.
Sidang perdana yang sempat digelar pada Senin (11/1/2021) lalu ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku termohon absen.
Sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan pada hari ini diagendakan berlangsung hari ini pada pukul 10.00 WIB.
"Iya hari ini sidang yang terkait dengan penyitaan tidak sah atas barang-barang milik almarhum Kadhavi," ungkap Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono, Senin pagi.
Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan atas kasus kematian sejumlah laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News