Jalani Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Tak Gentar

jatim.jpnn.com - Habib Rizieq menjalani sidang gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (22/2).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan praperadilan ini berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya.
"Iya terkait penahanan dan penangkapan. Praperadilan tidak gugur karena kan belum mulai sidang pokok perkaranya," ujar Aziz kepada JPNN.com.
Aziz lantas menyampaikan pesan penting Habib Rizieq dalam menghadapi sidang praperadilan.
"Maju terus kami cari kebenaran dan keadilan," kata Aziz menirukan ucapan Habib Rizieq.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan perdana, terkait penangkapan dan penahanan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Senin (22/2).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor.
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
"Maju terus kami cari kebenaran dan keadilan," kata Aziz Yanuar menirukan ucapan Habib Rizieq yang menjalani sidang gugatan praperadilan kedua di PN Jaksel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News