Gugatan Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Bakal Jalani Persidangan

Selasa, 09 Februari 2021 – 10:34 WIB
Gugatan Praperadilan Gugur, Habib Rizieq Bakal Jalani Persidangan - JPNN.com Jatim
Pemeriksaan kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab dan security food di Polda Metro Jaya. Foto: Dok Humas Polri

jatim.jpnn.com - Habib Rizieq kemungkinan besar bakal menjalani persidangan secara resmi setelah gugatan praperadilan yang soal penangkapanyang dilakukan oleh Polri gugur.

Seperti diketahui bahwa kubu Habib Rizieq sempat membuat gugatan kedua pada 3 Februari 2020.

Gugatan tersebut sempat terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor  11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel.

Namun, gugatan kedua telah dinyatakan gugur karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar pun membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu gugur.

"Sekarang belum gugur, ketika sidang baru gugur. Sidangnya pada 22 Februari nanti,” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan kali ini terkait atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq yang dinilai kasusnya sangat dipaksakan.

Pasalnya, Habib Rizieq mengeklaim telah kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Habib Rizieq kemungkinan besar bakal menjalani persidangan secara resmi setelah gugatan praperadilan yang soal penangkapanyang dilakukan oleh Polri gugur.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News