Ini Jabatan Habib Rizieq di FPI Versi Anyar
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membeberkan jabatan Habib Rizieq di kepengurusan FPI versi baru yang sebelumnya Imam Besar.
Diketahui, Front Persaudaraan Islam (FPI) resmi dideklarasikan pada Rabu 30 Desember 2020.
FPI versi baru itu dibentuk setelah pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan organisasi terlarang.
Aziz menyebut, Habib Rizieq bakal menjabat sebagai anggota dewan pertimbangan.
"Di Front Persaudaraan Islam (FPI) beliau (Habib Rizieq Shihab,red) di dewan pertimbangan," ungkap Aziz kepada jpnn.com, Sabtu (23/1).
CPNS Jangan Senang Dulu, Mohon Doa untuk Rizieq, Edhy Prabowo Mengeluh
Jabatan Habib Rizieq sebagai imam besar diganti lantaran tidak diatur dalam nomenklatur FPI versi baru.
Tugas Habib Rizieq di FPI versi baru adalah memberikan masukan dan nasihat serta pertimbangan.
"Tidak ada nomenklatur imam besar di Front Persaudaraan Islam. Memberikan masukan dan nasihat serta pertimbangan," katanya.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membeberkan jabatan Habib Rizieq di kepengurusan FPI versi baru yang sebelumnya Imam Besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News