Ayah Bripda Randy Angkat Bicara Soal Kasus Anaknya, Ada Kata Calon Menantu
Senin, 06 Desember 2021 – 12:21 WIB
Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Ayah Bripda Randy, Niryono meminta maaf kepada publik atas perbuatan anaknya yang menghebohkan
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News